Insert : Gamis Katun Jepang Murah Berkualitas
Pin BB : 27e3c74e
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel
Fakta ini memberikan gambaran kepada kita bahwa taraf berfikir umat masih sama dengan taraf berfikir umat Islam di Negara Utsmaniyah menjelang kehancurannya. Mereka tidak bisa memilah-milah antara pengetahuan dan sains, antara yang dipengaruhi pandangan hidup dengan yang bersifat universal, antara hadharah dan madaniyah. Padahal seperti yang telah diketengahkan sebelumnya bahwa ilmu kedokteran termasuk kelompok sains dan bersifat universal. Kedokteran modern bukanlah kedokteran kufur, kedokteran juga bukanlah hadharah.
Munculnya gerakan antivaksin di sejumlah negara termasuk di Indonesia menjadi indikator bahwa taraf berfikir umat masih merosot tajam. Munculnya seseorang yang tidak dikenal dalam bidang vasin memberikan pernyataan-pernyataan kontroversial terkait konspirasi vaksin yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Berita spektakuler yang dibungkus dengan kemasan agama membuat umat yang belum mengetahui tentang manfaat dan kerugian vaksin menelan mentah-mentah kampanye hitam yang dikampanyekan oleh mereka, sehingga umat pun berhasil dijauhkan dari vaksin. Akibat dari kampanye hitam ini, maka wabah difteri kembali terjadi di Jawa Timur (Tempo, 22 Oktober 2014), terjadinya wabah polio pertama di Suriah dalam 14 tahun terakhir (BBC Indonesia, 21 Oktober 2013),, dan kejadian-kejadian lainnya. Lalu siapa yang sebenarnya ingin membunuh umat? Para petugas kesehatan atau justru mereka para aktifis antivaks?
Sesungguhnya “ilmuwan” yang mereka jadikan panutan bukanlah ahli vaksin. Contoh : Dr Bernard Greenberg (Biostatistika tahun 1950), DR. Bernard Rimland (Psikolog), Dr. William Hay (kolumnis), Dr. Richard Moskowitz (homeopatik), dr. Harris Coulter, PhD (penulis buku homeopatik, kanker), Neil Z. Miller, (psikolog, jurnalis), WB Clark (awal tahun 1950), Bernice Eddy (Bakteriologis tahun 1954), Robert F. Kenedy Jr (sarjana hukum) Dr. WB Clarke (ahli kanker, 1950an), Dr. Bernard Greenberg (1957-1959). Sedangkan di Indonesia dikenal seorang yang bernama Dewi Hestyawati, SH (Ummu Salamah) pendidikan FH Universitas Tarumanegara. Padahal Rasulullah SAW bersabda, “Apabila sesuatu urusan diserahkan kepada bukan ahlinya, maka tunggu saat kehancurannya” (HR. Bukhari).
Imam Syafi’i mengakui berkembangnya ilmu kedokteran di Barat, namun beliau tidak pernah untuk melarang umat Islam untuk mempelajari dan mengamalkannya. Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Saya tidak mengetahui sebuah ilmu -setelah ilmu halal dan haram- yang lebih berharga selain ilmu kedokteran, akan tetapi ahli kitab telah mengalahkan kita” (Siyar A’lam An-Nubala 8/528, Darul Hadits, Kairo, 1427 H, Syamilah)
D. Hukum Syara’ Vaksinasi
Menurut Syaikh ‘Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah, vaksinasi hukumnya mandub. Sebab vaksinasi adalah obat dan berobat adalah mandub. Namun jika terbukti jenis tertentu dari vaksinasi itu membahayakan, seperti bahannya rusak atau membahayakan karena suatu sebab tertentu maka vaksinasi dalam kondisi seperti ini menjadi haram, sesuai kaedah dharar yang diambil dari hadits Rasulullah SAW yang telah dikeluarkan oleh imam Ahmad dalam Musnad-nya dari Ibn Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Tidak boleh membahayakan orang lain dan diri sendiri”
Adapun dalam Daulah al-Khilafah, maka akan ada vaksinasi untuk berbagai penyakit yang mengharuskan hal itu, seperti penyakit menular dan sejenisnya. Obat yang digunkan adalah yang bersih dari segala kotoran.
Sudah makruf secara syar’i bahwa pemeliharaan kesehatan adalah bagian dari kewajiban khalifah termasuk ri’ayah asy-syu’un. Ini adalah nas yang bersifat umum tentang tanggungjawab negara atas kesehatan dan pengobatan, karena merupakan bagian dari pemeliharaan yang wajib bagi negara.
E. Aktifitas Partai Politik
Sebagai partai yang bergerak dalam fikrah dan politik, masalah vaksin menjadi masalah yang pelik. Aktivitas politik untuk membangun mafahim, maqayis dan qana’at harus benar-benar menggunakan fikrah yang bersih dan lurus. Demikian juga dalam menyikapi sebuah fakta, maka sudah menjadi kewajiban bagi seorang aktifis partai politik untuk menyajikan informasi yang akurat dan benar demi kepercayaan umat kepada partai. Informasi yang tidak jelas kebenarannya justru akan membuat ketidakpercayaan umat kepada aktifitas partai.
Seorang aktifis partai politik harus berfikir cemerlang (fikrul mustanir) dalam berpolitik. Kejujuran, kebenaran dan kelurusan dalam menyikapi suatu fakta tertentu harus menjadi prioritas dalam setiap aktifitasnya. Mendistorsikan fakta bukan uslub yang dibenarkan oleh syara’. Ketika hukum syara dilanggar, maka kegagalan partai untuk menghimpun umat guna membangkitkan kembali tatanan kehidupan baru tinggal menunggu waktu.
Wallahu a’lam
Bandung, 6 Desember 2014
dr. Yanuar Ariefudin
Referensi
1. Atha’ bin Khalil. Fatwa-fatwa Amir HT. PTI. Bogor.
2. Hafidz Abdurrahman. Mafahim Islamiyah. Al Azhar Press. Bogor
3. Muhammad Ismail. Fikrul Islam. Al Azhar Press. Bogor
4. Taqiyuddin An Nabhani. Peraturan Hidup Dalam Islam. HTI Press. Jakarta
5. Taqiyuddin An Nabhani. Daulah Islam. HTI Press. Jakarta
WA :+6282242318804
FB : Gamis Katun Dan Pakaian Anak Ummu Nuriel


Tidak ada komentar:
Posting Komentar